Laman web kerajaan berdaftar dengan Pihak Berkuasa Kerajaan Digital

calendar 02 September 2026time 3:23 PTG
  • Ihram adalah memasuki ibadah Haji atau Umrah, dan secara sadar berserah diri dalam setiap tindakannya. Ihram berasal dari kata “ahrama” yang artinya ‘masuk ke dalam prosesi’, dalam hal ini hal-hal yang diperbolehkan kemudian menjadi terlarang. Hal-hal terlarang tersebut meliputi, para pria mengenakan pakaian yang dijahit, serta para pria dan wanita memotong rambut atau kuku mereka dan menggunakan parfum. Ihram memiliki manifestasi dan prosesi khusus, dan indikasi yang melambangkan melepaskan diri dari dunia dan segala ingar bingarnya, kehadiran Allah, serta beribadah dengan hati yang bersih dan anggota tubuh yang patuh.
  • Dengan memasuki kondisi Ihram, umat Muslim memulai rukun pertama Haji dan Umrah. Ini adalah langkah pertama dalam perjalanan keyakinan mereka, dan menjadi tindakan yang berasal dari hati yang membuat mereka memasuki tindakan ibadah yang agung. Allah Swt. berfirman: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.
  • Memasuki keadaan ihram mengharuskan umat Muslim untuk tidak melakukan semua larangan Ihram, memasuki prosesi dengan membaca Talbiyah. Bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah Haji harus melafalkan: Labbayka Allahumma Hajjan (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji); sedangkan bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah Umrah harus melafalkan: Labbayka 'Umaratan (Ya Allah, aku sambut panggilan-Mu untuk berumrah), kemudian memulai Talbiyah. Hadis riwayat Ibnu Umar r.a. mengatakan: Rasulullah saw. pernah ditanya: Apa yang harus dikenakan seorang Muhrim? Beliau menjawab: Tidak boleh orang yang sedang Ihram memakai kemeja, serban, kopiah, celana, jubah bertudung, maupun Khuff (kaus kaki yang terbuat dari benang yang tebal atau kulit); tetapi jika orang itu tidak bisa memakai sandal, dia boleh memakai Khuff yang telah dipotong di bawah pergelangan kaki. Tidak boleh orang yang sedang Ihram mengenakan pakaian yang telah dicelupkan ke (dua jenis parfum) Saffon maupun Wars. Hadis riwayat Usman bin Affan r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang Muhrim (yang sedang ihram) tidak boleh melakukan akad nikah, atau membantu orang lain melakukan akad, atau bertunangan untuk dinikahi
icon

Kuki

Laman web ini menggunakan kuki sendiri untuk memastikan kemudahan penggunaan dan meningkatkan pengalaman pelayaran anda. Dengan meneruskan pelayaran di laman ini, anda mengakui dan menerima penggunaan kuki.
Dasar Privasi