Laman web kerajaan berdaftar dengan Pihak Berkuasa Kerajaan Digital

calendar time
Hero

Mikat dan Macam Manasik

Pengertian Mikat

Miqaats merupakan bentuk jamak dari Miqat (Mikat), yaitu waktu yang ditentukan untuk sesuatu atau perkara pokok yang waktunya telah ditentukan. Allah, Yang Maha Kuasa, berfirman: Sesungguhnya hari pembalasan (hari kiamat) itu adalah waktu yang dijanjikan [miqat] - Mikat juga merupakan tempat yang ditetapkan untuk mengerjakan sesuatu, seperti Mikat Haji. Ada dua jenis Mikat: Waktu dan tempat.

 

Mengapa ada tempat khusus untuk Ihram yang disebut Mikat?

Tempat tersebut menjadi tanda pemuliaan Rumah Suci Allah dan manasik haji dan umrah. Selain itu, Allah SWT menjadikan Makkah sebagai tempat suci, dan wilayah Haram sebagai tempat perlindungan, Nabi Muhammad SAW diberikan wahyu untuk menunjuk tempat-tempat tertentu sebelum mencapai Makkah, yang datang untuk menunaikan ibadah Haji atau Umrah tidak boleh melewati tanpa mengerjakan Ihram sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT, dan Rumah Suci-Nya. Dari Mikat ini, Talbiyah dimulai sebelum tiba di halaman Masjidil Haram. Setelah menjelaskan tentang Mikat, Nabi SAW bersabda: Mikat-mikat ini sudah ditentukan bagi orang-orang (yang datang dari negara-negara tertentu) serta bagi orang lain, yang hendak melewatinya dalam perjalanan menunaikan Haji atau Umrah. Jarak antara tempat-tempat ini dengan Makkah berbeda-beda. Para jamaah Haji dan Umrah yang tinggal di luar lokasi ini harus memulai ihram saat mereka sampai di sana, atau di tempat lain yang berdekatan dan sejajar dengan mereka di jalan, baik melalui jalur udara maupun darat.

Stasiun Waktu

Allah SWT menetapkan Mikat khusus untuk Haji, sebagaimana firman-Nya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang mewajibkan atas dirinya untuk berhaji di dalamnya (bulan-bulan itu), maka tidak boleh rafaṡ (bercampur dengan istri, cumbu-rayu, dan berkata cabul), berbuat fasik (berucap atau berbuat sesuatu yang melanggar norma-norma susila dan agama) dan berbantah-bantahan di dalam haji. Terdapat tiga bulan-bulan haji yang disebutkan di atas: Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun Umrah, tidak ada waktu khusus; Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

Mikat Makani (Tempat)

Allah SWT menetapkan Mikat tempat (makani) untuk orang-orang yang datang dari negara-negara Islam, yang diperinci oleh Rasulullah SAW. Setiap jemaah Haji harus melakukan Ihram dari Mikat yang dilewatinya dalam perjalanan. Saat tiba di Mikat yang ditunjuk untuk negaranya, mereka harus berhenti untuk memasuki berihram, dikarenakan dilarang melewati Mikat tanpa berihram. Jika melewati tanpa berihram, maka harus kembali. Jika melakukan Ihram setelah melewati Mikat ini, maka harus membayar Fidiah (denda). Ibnu 'Abbas (semoga Allah memberikan rahmat kepadanya) meriwayatkan bahwa Nabi SAW menetapkan Dzulhulaifah sebagai Mikat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd; dan Yalamlam bagi penduduk Yaman dan bersabda: Mikat-mikat ini sudah ditentukan bagi orang-orang (yang datang dari negara-negara tertentu) serta bagi orang lain, yang hendak melewatinya dalam perjalanan menunaikan Haji atau ’Umrah.

Macam Manasik

Ada tiga jenis manasik Haji, dengan sedikit perbedaan di antaranya. Ketiganya sah dan memiliki pahala besar, insya Allah, dan diridai oleh Rasulullah SAW. Manasik meliputi:

Adakah halaman ini berguna?

0% Pengguna yang menjawab ya daripada 0 Komen